JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), A Gani Ghazaly, menegaskan, kenaikan tarif untuk lima ruas jalan tol tak akan disetujui, sampai memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) sesuai peraturan Peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005.
"Untuk jalan tol yang belum (memenuhi SPM), kenaikan tarifnya ditunda," kata Gani, dalam diskusi bertajuk "Menelisik Pemenuhan Standar Pelayanan Jalan Tol", di Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Dalam Permen PU tersebut, evaluasi BPJT kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dilakukan setiap semester, meliputi penilaian terkait kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, kecepatan transaksi, mobilitas, keselamatan, serta unit pertolongan.
Gani mengatakan, usai evaluasi ternyata ada sejumlah ruas jalan tol yang tidak memenuhi SPM seperti lampu penerangan jalan mati, banyak jalanan berlubang belum ditutup, dan kecepatan tempuh rata-rata yang tidak dipenuhi, sehingga mengakibatkan inefisiensi.
Kelima ruas tol yang terancam tak bisa naikkan tarif tol yaitu:
1. Tol Cawang-Tomang-Grogol (CTG) (lampu mati berhari-hari)
2. Tol Bandara Soekarno-Hatta--Prof. Sedjiatmo (lamp mati berhari-hari)
3. Tol Jakarta-Cikampek (jalanan berlubang)
4. Tol Surabaya-Madura (Suramadu)
5. Tol Kanci-Pejagan (kendaraan melintas di bawah 10.000, inefisiensi, tombok)
Editor : Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
Standar Pelayanan Rendah, Kenaikan Tarif Lima Ruas Tol Ditunda
Dengan url
https://seepersonality.blogspot.com/2013/09/standar-pelayanan-rendah-kenaikan-tarif.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Standar Pelayanan Rendah, Kenaikan Tarif Lima Ruas Tol Ditunda
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Standar Pelayanan Rendah, Kenaikan Tarif Lima Ruas Tol Ditunda
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar