Calon Wali Kota Tangerang Abdul Syukur bersama istri, Fajrah Hayati dan seorang anaknya, saat akan menggunakan hak pilihnya di TPS 4, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Sabtu (31/8/2013) | Alsadad Rudi
Dalam putusan sela, Selasa (1/10/2013), MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten melakukan verifikasi ulang terhadap pasangan nomor urut satu Harry Mulya Zein-Iskandar dan tes kesehatan terhadap pasangan nomor urut empat Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahudin mengatakan, putusan sela tersebut mirip dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Morawali Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
"Ada sejumlah calon, kemudian pemenang keduanya menggugat KPU dengan alasan salah satu calon tidak memenuhi syarat kesehatan karena dianggap stres. Atas putusan MK, keluar putusan sela memerintahkan KPU Morowali melakukan PSU (pemilihan suara ulang) tanpa menyertakan pasangan tersebut," ujar Sahid kepada Warta Kota, Rabu (2/10/2013).
Terkait putusan sela pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangerang tersebut, pasangan pemenang Arief-Sachrudin kemungkinan bisa tetap lolos jika dalam verifikasi pendukung partai dan tes kesehatan tidak ada masalah. Namun, kata Sahid, bila ditemukan dua pasangan calon tersebut memang bermasalah, maka pilkada harus diulang. "Proses pemilukada tidak demokratis karena menyertakan orang tidak memenuhi syarat," ujar Sahid.
MK memerintahkan KPU Banten melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik terhadap pasangan calon nomor urut satu, Harry Mulya Zein-Iskandar, serta memeriksa kesehatan pasangan calon nomor urut empat, Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. MK menyatakan KPU Banten telah mengabaikan syarat dukungan partai politik terhadap pasangan calon Ahmad-Gatot karena ternyata pasangan calon nomor urut empat itu ditetapkan diusulkan oleh Partai Hanura. Sebelumnya, Partai Hanura telah menetapkan pengusulan pasangan calon nomor urut satu, Harry Mulya-Iskandar.
Berdasarkan rapat pleno penghitungan suara tingkat KPU, pasangan Arief-Sachrudin memperoleh suara terbanyak 340.810 suara. Pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar meraih 45.627 suara, Abdul Syukur-Hilmi Fuad meraih 187.003 suara, Deddy Gumelar-Suratno Abu Bakar 121.375 suara, dan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto memperoleh 15.060 suara. MK memutuskan untuk menunda penetapan rekapitulasi penghitungan suara yang memenangkan Arief-Sachrudin tersebut.
Sumber : Warta Kota
Editor : Laksono Hari Wiwoho
Anda sedang membaca artikel tentang
Pilkada Kota Tangerang Terancam Diulang
Dengan url
http://seepersonality.blogspot.com/2013/10/pilkada-kota-tangerang-terancam-diulang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pilkada Kota Tangerang Terancam Diulang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pilkada Kota Tangerang Terancam Diulang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar