KPK Cegah Istri dan Sopir Akil

Written By bopuluh on Rabu, 09 Oktober 2013 | 23.42


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pihak imigrasi untuk mencegah Ratu Rita Akil, istri Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 9 Oktober 2013. Selain Rita, KPK juga mengajukan permintaan cegah atas nama Daryono yang diketahui sebagai sopir Akil.

"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara sengketa Pilkada di MK dengan tersangka M Akil Mochtar," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (10/10/2013).

Menurut Denny, Daryono dicegah selama enam bulan terhitung sejak tanggal yang sama dengan Rita. Permintaan cegah keduanya dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenetrian Hukum dan HAM melalu surat KPK No. KEP-709/01/10/2013 tertanggal 9 Oktober 2013.

Dalam kasus dugaan suap yang menjerat Akil, Ratu Rita dan Daryono berstatus saksi. Daryono dianggap tahu mengenai aliran dana yang berkaitan dengan majikannya. Sementara itu, Ratu Rita diketahui memimpin badan usaha milik Akil di Pontianak, Kalimantan Barat yang berupa CV berinisial RS. Diduga, CV RS inilah yang digunakan Akil untuk mencuci uang.

Diberitakan sebelumnya, selain diduga menerima Suap, Akil diduga mencuci uang dari hasil yang diduga korupsi terkait dengan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK melalui CV RS. Sejumlah transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah mengalir ke CV berinisial RS ini. Jumlah aliran dana yang masuk ke dua rekening bank BUMN atas nama CV RS bahkan mencapai Rp 100 miliar.

Akil diduga menerima suap terkait pilkada Lebak, Banten, dan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK menangkap tangan Akil dengan barang bukti uang Rp 3 miliar terkait Gunung Mas, dan Rp 1 miliar terkait Lebak. Kasus ini juga menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa, pengusaha Cornelis Nalau, serta calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih terkait pilkada Gunung Mas.

Sementara itu, terkait pilkada Lebak, KPK menjerat Tubagus Chaeri Wardana dan pengacara Susi Tur Andayani. Adapun Tubagus alias Wawan merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Sebelumnya, KPK mencegah Atut, dan pasangan calon bupati Lebak, Amir Hamzah serta Kasmin Bin Saelan.

Editor : Caroline Damanik


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Cegah Istri dan Sopir Akil

Dengan url

http://seepersonality.blogspot.com/2013/10/kpk-cegah-istri-dan-sopir-akil.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Cegah Istri dan Sopir Akil

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Cegah Istri dan Sopir Akil

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger