JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perusakan rumah milik pengusaha Adiguna Sutowo yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan ini karena Polres Metro Jakarta Timur masih mempunyai banyak pekerjaan yang belum terselesaikan.
"Kasus ini menyedot perhatian masyarakan cukup besar. Di (Polres) Timur banyak kasus yang harus dipecahkan penanganannya. Supaya lebih fokus, dilimpahkan ke Polda (Metro Jaya)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (30/10/2013).
Sampai saat ini, polisi masih mencari tersangka pelaku perusakan, F, dan seorang sopir yang menghantarkan F ke rumah Adiguna, D. Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa mobil Mercy B 712 NDR yang digunakan untuk menabrak rumah, dan televisi 21 inch yang dibanting tersangka di dapur rumah.
Rikwanto mengatakan, polisi masih belum berencana memeriksa Adiguna karena dari keterangan saksi tidak ada yang menyebut bahwa dirinya yang melakukan perusakan tersebut. Adiguna mengaku dirinyalah yang menabrakan mobil ke rumahnya sendiri.
"Polisi bekerja bedasarkan olah TKP dan saksi, serta analisa barang bukti. Semua disimpulkan pelakunya F," kata Rikwanto.
Polisi sudah memeriksa empat orang saksi. Mereka ialah Atno dan Natal yang merupakan petugas keamanan rumah Adiguna, seorang pembantu rumah tangga bernama Siti Aisha, dan Vika, istri Adiguna.
Polisi berencana akan memanggil saksi baru untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Mereka adalah tetangga Adiguna, ketua RT dan Hendri, orang yang menjemput dan mengantarkan tersangka setelah melakukan perusakan.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus Perusakan Rumah Adiguna Dilimpahkan ke Polda Metro
Dengan url
http://seepersonality.blogspot.com/2013/10/kasus-perusakan-rumah-adiguna.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus Perusakan Rumah Adiguna Dilimpahkan ke Polda Metro
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus Perusakan Rumah Adiguna Dilimpahkan ke Polda Metro
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar