JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan insentif pajak terutama bagi industri padat karya yang berjanji tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) setidaknya hingga tahun depan.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan yang memberikan pengurangan besarnya pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh pasal 2009 tahun 2013 bagi wajib pajak industri tertentu.
"Kebijakan ini merupakan bentuk insentif PPh yang diberikan pemerintah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak industri tertentu," kata Hidayat saat konferensi di kantor Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Ia menambahkan, wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dimaksud antara lain khusus di bidang industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur dan mainan anak-anak.
Seluruh industri tersebut berjanji tidak melakukan PHK pada tahun depan. Wajib pajak yang diberikan insentif pajak ini merupakan rekomendasi dari Menteri Perindustrian. Sementara bentuk insentif PPh yang diberikan adalah:
1. Pengurangan PPh pasal 25 untuk pajak masa September sampai Desember 2013 paling tinggi sebesar:
a. 25 persen dari PPh pasal 25 masa pajak Agustus 2013, bagi wajib pajak yang tidak berorientasi ekspor
b. 50 persen dari PPh pasal 25 masa pajak Agustus 2013, bagi wajib pajak yang berorientasi ekspor
2. Penundaan pembayaran PPh pasal 29 untuk tahun 2013 paling lama tiga bulan dari saat terutangnya PPh pasal 29
3. Penghapusan sanksi administrasi atas penundaan pembayaran PPh pasal 29 tersebut. Di sisi lain, untuk komitmen tidak melakukan PHK ini, industri diminta hanya membuat pernyataan kepada serikat pekerja. Pihak Kementerian Perindustrian juga belum memberikan sanksi karena ini termasuk kondisi darurat dengan keputusan harus diambil segera.
"Saya meminta dia (industri) membuat statement saja secara hukum, secara resmi dia akan berjanji tidak akan melakukan PHK apabila dia menerima fasilitas tax. Soal jumlah industri yang dapat insentif pajak, sekitar 1.000 industri lah," tambahnya.
Editor : Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
Tidak PHK, Industri Bakal Dapat Insentif Pajak
Dengan url
http://seepersonality.blogspot.com/2013/08/tidak-phk-industri-bakal-dapat-insentif.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tidak PHK, Industri Bakal Dapat Insentif Pajak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tidak PHK, Industri Bakal Dapat Insentif Pajak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar