JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawas Bank Century mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan membuka surat permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk audit kerugian negara dalalam perkara skandal dana bail out Century. Namun, pimpinan BPK yang hadir dalam rapat konsultasi dengan Timwas Century, Rabu (3/7/2013) bersikeras tak mau membuka data itu.
"KPK berdasarkan apa sehingga meminta BPK menelusuri kerugian negara? Atas dasar kekuatan melawan hukum apa yang diindikasikan kerugian negara? Kami ingin tahu alasan yang disertakan di dalam surat tersebut," ujar politisi Golkar, Chairuman Harahap.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah juga mempertanyakan alasan KPK meminta BPK mengusut kerugian negara. "Yang dituduh itu apa? Kalau ke kami, KPK hanya menyebutkan tersangka BM (Budi Mulya) dan SCF (Siti Fadjriyah) secara bersama-sama melakukan Penyertaan Modal Sementara (PMS)," tukas Fahri.
Fahri menuding kasus Century ini sengaja diburamkan sehingga tidak bisa diselesaikan. Pasalnya, Fahri mengaku bingung persoalan perhitungan kerugian negara yang saat ini ditunggu-tunggu KPK untuk melangkah lebih jauh dalam penyelidikan skandal Century.
"Kalau saudara BM ini karena dia terima Rp 1 Miliar dari Robert Tantular yang sebabkan dia jatuh pidana di awal sedangkan si SCF itu mengarah kepada lemahnya pengawasan bank. Ini jauh dari FPJP dan PMS. Kalau ternyata dua tersangka ini terkait FPJP dan PMS, yg mau dihitung seperti apa?" imbuh Fahri.
Sementara, politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo menilai pendalaman atas tersangka Budi Mulya ini tidak signifikan. Pasalnya, kata Bambang, pada audit investigasi BPK tahap I sudah disebutkan banyak aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke surat kabar Jurnal Nasional.
"BPK harusnya pertanyakan ke KPK kenapa hanya minta Budi Mulya dan Siti? Kan banyak temuan lainnya. Kalau kayak begini, sudahlah kita tunggu saja setelah tahun 2014 karena tidak akan selesai. KPK saat ini harus berhadapan dengan penguasa kini," tukas Bambang pesimis.
Politisi PDI Perjuangan, Hendrawan Supraktikno bahkan tak sabar dan meminta pimpinan rapat untuk menyerahkan saja seluruh rapat konsultasi Timwas Century dengan KPK. Sehingga, BPK dan seluruh penegak hukum bisa bekerja cepat menyelesaikan Century.
Menanggapi segala desakan ini, Ketua BPK Hadi Poernomo tetap tak mau membuka surat tersebut. Menurutnya, hal itu adalah kewenangan pihak penyidik.
"Memang sudah ada permintaan perhitungan kerugian negara dalam pemberian FPJP dan pentapan tersangka atas bank century berdampak sistemik. Tapi kami tidak bisa sampaikan karena sudah menyalahi undang-undang. DPR bisa langsung bertanya ke KPK," ucap Hadi.
Lebih lanjut, Hadi memaparkan hingga kini BPK juga masih menunggu kedatangan tim penyidik KPK untuk menjelaskan konstruksi hukum yang menjadi dasar permintaan audit kerugian negara dalam skandal Century. "Kalau sudah disetujui, kami akan minta dokumen. Setelah mendapat dokumen, baru kami hitung," imbuhnya.
Awal mula kasus Century
Kasus Bank Century bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp 1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century. Repo adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua pihak yang diikuti dengan perjanjian pembelian kembali di kemudian hari dengan harga yang telah disepakati.
Surat permohonan repo aset itu kemudian ditindaklanjuti BI untuk diproses lebih lanjut oleh Zainal Abidin dari Direktorat Pengawasan Bank. Zainal lalu berkirim surat ke Boediono pada 30 Oktober 2008. Surat itu berisi kesimpulan yang dibuat Zainal atas permohonan Bank Century. Namun, BI merespons pemberian fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP. Padahal, Zainal mengatakan Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu.
Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimun yang ditetapkan BI. Boediono diduga memberikan arahan agar menggunakan berbagai cara supaya Bank Century mendapat FPJP. Pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif.
Aturan ini ditenggarai untuk mengarah ke Bank Century.Setelah dilakukan perubahan itu, pada tanggal yang sama, Boediono mengeluarkan surat kuasa. Surat kuasa ini kemudian yang diterima oleh Timwas Century saat ini. Atas dasar kuasa itu, pihak BI dan Bank Century menghadap notaris Buntario Tigris. Berdasarkan audit investigasi BPK, proses ini diduga sarat rekayasa seolah-olah permohonan yang diajukan Bank Century adalah FPJP. Pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp 502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp 689 miliar.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Didesak Timwas, BPK \'Ogah\' Ungkap Permintaan Audit dari KPK
Dengan url
http://seepersonality.blogspot.com/2013/07/didesak-timwas-bpk-ogah-ungkap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Didesak Timwas, BPK \'Ogah\' Ungkap Permintaan Audit dari KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Didesak Timwas, BPK \'Ogah\' Ungkap Permintaan Audit dari KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar