Yusril Nilai Susno Tidak Bisa Dieksekusi

Written By bopuluh on Kamis, 07 Maret 2013 | 22.42

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji tidak bisa dieksekusi. Sebab, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak terdapat kata-kata penahanan yang menguatkan putusan itu.

"Susno tak perlu dieksekusi. Itu kesalahan negara, jangan dibebankan ke Susno," ujar Yursil di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013).

Ia mengatakan, putusan Susno itu keluar sebelum adanya putusan MK tentang Pasal 197 KUHAP pada 22 November 2012. Putusan MK pun tidak berlaku surut sehingga hanya dapat diterapkan pada putusan setelah 22 November 2012. Menurutnya putusan MK pun multitafsir. "Sesuai ketentuan hanya berlaku ke depan, tidak berlaku surut. Putusan MK tidak mengubah keadaan sudah terjadi," katanya.

Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan Ketua MK Mahfud MD yang mengatakan Yusril telah melindungi koruptor dengan menghalang-halangi eksekusi setelah adanya putusan MA yang menolak kasasi Susno. Menurut Mahfud, Susno harus segera dieksekusi.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Susno menilai kliennya tidak bisa ditahan. Ia mengatakan, putusan MA yang diterima 11 Februari 2013, hanya tertulis MA menolak kasasi terdakwa Susno dan membebankan biaya perkara Rp 2.500. Putusan MA tersebut juga tidak ada kata-kata menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.

Hal ini menurutnya tidak merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 22 November 2012. Ia berdalih, putusan Susno tersebut terjadi sebelum tanggal 22 November 2012 sehingga batal demi hukum. "Tapi itu, kan berlaku setelah 22 November 2012. Sementara Pak Susno diputus Pengadilan Tinggi 2011 dan PN Jaksel 2010, sebelum ada putusan MK," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam putusan MK tersebut menyatakan sesuai Pasal 197 ayat (2) KUHAP jika dalam putusan pengadilan yang tidak mencantumkan Pasal 197 ayat (1) huruf k, maka putusan tidak batal demi hukum. Pasal 197 ayat (1) berbunyi perintah tahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan.

Tak hanya itu, Fredrich mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Pasalnya dalam putusan itu ditulis nomor yang berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Putusan Pengadilan Tinggi batal demi hukum karena putusannya salah," ujarnya.

Putusan PN Jaksel bernomor 1260/pid.B/2010PN.Jkt.Sel pada 24 Maret 2011 berisi Susno terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider kurungan penjara 6 bulan. Susno pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan tinggi menolak banding dan memutuskan Susno tetap dipenjara 3 tahun 6 bulan. Namun, Fredrich mengatakan, dalam putusan Pengadilan Tinggi ditulis nomor dan tanggal yang salah. Dalam putusan itu tertulis mengubah putusan Pengadilan Negeri jakarta Selatan nomor 1288/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 21 Februari 2011.

"Putusan PN Jaksel yang terdakwa Pak Susno adalah nomor 1260, tanggalnya 24 maret 2011. Sehingga putusan itu adalah putusan di luar putusan Pak Susno," terangnya. Namun, setelah dikeluarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi pun ditolak.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu, mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.


Anda sedang membaca artikel tentang

Yusril Nilai Susno Tidak Bisa Dieksekusi

Dengan url

http://seepersonality.blogspot.com/2013/03/yusril-nilai-susno-tidak-bisa-dieksekusi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Yusril Nilai Susno Tidak Bisa Dieksekusi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Yusril Nilai Susno Tidak Bisa Dieksekusi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger