Rasyid Dituntut 8 Bulan dan Denda Rp 12 Juta
Penulis : Lariza Oky Adisty | Kamis, 7 Maret 2013 | 13:29 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - M Rasyid Amrullah Rajasa dituntut delapan bulan dengan masa percobaan dua belas bulan. Dia juga didenda Rp 12 juta subsider kurungan 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lalai menyebabkan korban meninggal dunia dan terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kerusakan kendaraan," kata Jaksa Penuntut Umum Teuku Rahman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013).
Rasyid juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2.000. Rasyid dikenakan dakwaan primer Pasal 310 Ayat 4 subsider Ayat 3 Undang-undang RI No 22 Tahun 2009 mengenai kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang RI No 22 Tahun 2009 mengenai kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Rasyid Dituntut 8 Bulan dan Denda Rp 12 Juta
Dengan url
http://seepersonality.blogspot.com/2013/03/rasyid-dituntut-8-bulan-dan-denda-rp-12.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Rasyid Dituntut 8 Bulan dan Denda Rp 12 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Rasyid Dituntut 8 Bulan dan Denda Rp 12 Juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar