JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan pajak sebesar 150 persen terhadap mobil-mobil impor yang tergolong kategori mewah (complete built up/CBU).
"Mobil mewah dulu. Contohnya di Kemenperin ekspor 170.000 unit, impor 110.000 unit. Yang 7.500 itu yaNg tergolong kategori mewah, kena (PPnBM) 150 persen. Itu saja dulu dikenakan," kata Menteri Perindustrian, MS Hidayat di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (12/9/2013).
Hidayat mengatakan, saat ini akan memberlakukan PPnBM terhadap mobil mewah terlebih dahulu. "Ini saya lagi bicara mobil, kan masih banyak yang branded. Ini saya ngomong CBU, mobil mewah. Jaman lagi begini kan nggak perlu," ujarnya.
Ditemui di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan peraturan pemerintah (PP) terkait pajak mobil mewah itu ditetapkan paling lambat akhir bulan ini.
PP tersebut diharapkan dapat efektif secepatnya menekan impor. "Yang duluan (dinaikkan pajaknya) itu kendaraan dan branded fashion. Kalau smartphone, itu next stop. Tunggu saja PPnya sebelum bulan ini selesai," kata Bambang.
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Anda sedang membaca artikel tentang
7.500 Mobil Mewah Akan Kena Pajak Barang Mewah
Dengan url
https://seepersonality.blogspot.com/2013/09/7500-mobil-mewah-akan-kena-pajak-barang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
7.500 Mobil Mewah Akan Kena Pajak Barang Mewah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
7.500 Mobil Mewah Akan Kena Pajak Barang Mewah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar