DENPASAR, KOMPAS.com - Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas saat mudik Lebaran, Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Sunartha mewanti-wanti kepada para penumpang bus di Terminal Ubung, Denpasar untuk memperhatikan gerak-gerik sopir saat mengemudi.
Kapolresta meminta penumpang untuk segera memberhentikan sopir jika mengemudikan bus secara tak wajar seperti terlalu cepat memacu kendaraan atau jalan kendaraan berkelok-kelok.
"Kewajiban penumpang mengingatkan, memberhentikan sopir jika sopir terlalu cepat saat tikungan," ujar Sunartha.
"Lebih baik terlambat daripada masuk rumah sakit," katanya.
Meski sudah dites narkoba dan melakukan pemeriksaan kesehatan, sopir tetap tak lepas dari kelelahan dan kantuk yang mengakibatkan kehilangan konsentrasi saat berkendara. Jika kondisi seperti ini, sopir harus segera beristirahat dan menyerahkan kemudi bus pada sopir pengganti.
Editor : Farid Assifa
Anda sedang membaca artikel tentang
Penumpang Wajib Berhentikan Sopir jika Ngebut
Dengan url
https://seepersonality.blogspot.com/2013/08/penumpang-wajib-berhentikan-sopir-jika.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penumpang Wajib Berhentikan Sopir jika Ngebut
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penumpang Wajib Berhentikan Sopir jika Ngebut
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar