Ahli waris keluarga, Rilaltu Pinehas mengaku sejak tahun 1987 sudah berulang kali menempuh langkah mediasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait persoalan itu. Namun belum mendapat solusi yang disepakati hingga hari ini.
Klaim atas tanah seluas 14.742 meter persegi itu didasari surat verklaring tanah atas nama Abracham Badjaw yang disahkan pada tahun 1960 serta surat keterangan tanah yang dikeluarkan pemerintah dan pemangku adat saat itu.
"Sudah berkali-kali kita mediasi, terakhir tidak ada tanggapan lalu kita pasang baliho itu," kata Rilaltu.
Pihak keluarga mengancam jika pemerintah masih belum menanggapi persoalan ini secara serius, mereka akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Editor : Glori K. Wadrianto
Anda sedang membaca artikel tentang
Sengketa Lahan, Gedung Museum di Palangka Raya Disegel
Dengan url
http://seepersonality.blogspot.com/2013/10/sengketa-lahan-gedung-museum-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sengketa Lahan, Gedung Museum di Palangka Raya Disegel
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sengketa Lahan, Gedung Museum di Palangka Raya Disegel
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar