Modus \"Mark-up\" Proyek e-KTP Versi Pengacara Nazaruddin

Written By bopuluh on Senin, 23 September 2013 | 23.42


JAKARTA, KOMPAS.com
- Elza Syarief, pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebutkan ada mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Kementerian Dalam Negeri. Menurut Elza, penggelembungan harga dilakukan melalui persekongkolan yang melibatkan Percetakan Negara RI (PNRI), badan usaha milik negara yang menjadi pelaksana proyek tersebut.

Elza mengungkapkan, PNRI yang menjadi ketua dalam konsorsium perusahaan pelaksana tender proyek e-KTP seharusnya mengendalikan pengerjaan proyek. Namun, katanya, PNRI justru menyubkontrakan pengerjaan percetakan kartu e-KTP kepada PT Sandipala Artaputra.

"Sebagai pimpinan konsorsium, PNRI harusnya mengendalikan semuanya, tapi ternyata percetakan kartu 60 persen diserahkan kepada PT Sandipala, sedangkan PNRI hanya 40 persen. Harusnya dalam proyek ini, dalam skala nasional, dan memerlukan pengamanan tingkat tinggi, justru penguasaan percetakan e-KTP bukan di PNRI, tapi di Snadipala," tutur Elza di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/9/2013) seusai bertemu dengan kliennya yang diperiksa di Gedung KPK.

Elza juga mengungkapkan, sebelum tender proyek e-KTP dimulai, seorang bernama Paulus Tanos membeli PT Sandipala yang pada saat itu sudah terindikasi pailit. Perusahaan itu kemudian dihidupkan lagi oleh Paulus.

"Karena sudah berakhir izin botasupal, kemudian dibeli," ujarnya.

PT Sandipala, lanjut Elza, bergabung dengan PNRI dalam konsorsium sebagai pelaksana proyek e-KTP.

"Kemudian dijadikan pemenang proyek e-KTP 2011," katanya.

Elza juga mengungkapkan bahwa chip yang digunakan dalam kartu e-KTP tersebut berkualitas rendah namun harganya dicatat lebih mahal.

"Kemudian diganti chip-nya NXP yang abal-abal, yang mutunya lebih rendah, yang harganya lebih murah, tapi menggunakan harga yang mahal. Chip itu NXP P3 size 8 kilobite chip 3," tutur Elza.

Meskipun menyebut keterlibatan PT Sandipala yang dihidupkan oleh seorang pernama Paulus Tanos, Elza enggan mengungkapkan siapa sebenarnya Paulus sehingga memiliki akses untuk ikut serta dalam pengerjaan proyek e-KTP ini. Dia mengatakan bahwa Paulus sudah pernah bermain dalam beberapa proyek pembangkit listrik di Sumatera Barat. Saat ini, menurut Elza, pengusaha itu tinggal di Singapura.

"Kedekatannya sudah jelas dalam beberapa proyek di pembangkit listrik di Sumbar, indikasi ketiga adalah commitment fee, selain mengontrol proyek e-KTP, Paulus juga mengaku punya kendali dalam urusan bagi-bagi fee," ujarnya.

Saat menyebutkan peran Paulus ini, Elza tampak membaca secarik kertas yang dipegangnya. Dalam secarik kertas yang sempat terlihat oleh wartawan itu tertulis bahwa Paulus adalah kerabat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Namun saat dikonfirmasi soal ini, Elza tidak membantah ataupun membenarkan.

"Sudahlah enggak, jangan langsung, jangan suruh saya jadi pidana ya. Jangan kalau dapat informasi, narasumbernya jadi celaka," katanya.

Sebelumnya Elza menyebutkan adanya aliran dana Rp 250 miliar ke oknum anggota DPR untuk menggolkan anggaran proyek e-KTP. Menurut Elza, uang Rp 250 miliar itu berasal dari pelaksana proyek yang merupakan konsorsium yang terdiri dari lima perusahaan. Nazaruddin sebelumnya mengungkapkan bahwa penggelembungan harga dalam proyek e-KTP ini mencapai Rp 2,5 triliun. Nazaruddin juga menyebut keterlibatan sejumlah anggota DPR, di antaranya Setya Novanto dan Melchias Markus Mekeng.

Editor : Caroline Damanik


Anda sedang membaca artikel tentang

Modus \"Mark-up\" Proyek e-KTP Versi Pengacara Nazaruddin

Dengan url

http://seepersonality.blogspot.com/2013/09/modus-proyek-e-ktp-versi-pengacara.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Modus \"Mark-up\" Proyek e-KTP Versi Pengacara Nazaruddin

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Modus \"Mark-up\" Proyek e-KTP Versi Pengacara Nazaruddin

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger