JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyampaikan hasil pengusutannya terkait dugaan indikasi pelanggaran kode etik dalam pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum, Rabu (3/4/2013) siang ini.
"Insya Allah jam 13.30 WIB Komite Etik KPK akan menyelenggarakan sidang terbuka," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, siang ini.
Sidang terbuka akan dihadiri anggota Komite Etik dan lima unsur pimpinan KPK. Dalam sidang tersebut, Komite Etik akan menyampaikan putusannya.
Sebelumnya, Anies mengungkapkan, Komite Etik menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pimpinan KPK terkait pembocoran sprindik Anas. Namun, dia belum dapat mengungkapkan siapa unsur Pimpinan KPK yang ditemukan melanggar kode etik terkait bocornya draf sprindik Anas tersebut.
Menurut Anies, ada dua hal yang dibocorkan terkait draf sprindik Anas ini. Pertama, kebocoran informasi. Kedua, kebocoran dokumen draf sprindik itu sendiri. Adapun kebocoran dokumen draf tersebut berpotensi menjadi pelanggaran pidana mengingat dokumen yang bocor termasuk dokumen rahasia negara.
Anies juga mengatakan, motif di balik bocornya sprindik dan informasi soal penetapan Anas sebagai tersangka ini bukanlah motif politik. Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai motif di balik kebocoran tersebut.
Komite Etik dibentuk setelah KPK menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan bahwa draf sprindik atas nama Anas yang bocor merupakan dokumen asli keluaran KPK. Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik yang beranggotakan pihak esternal dan internal KPK.
Sejauh ini, Komite Etik telah memeriksa sejumlah saksi, baik unsur pimpinan KPK, pejabat KPK lainnya, maupun pihak ekstenal seperti awak media. Komite Etik juga sudah memeriksa Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan. Dia diperiksa Komite Etik karena berdasarkan pemberitaan media online, politikus Partai Demokrat ini mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Anas tersangka pada Kamis (7/2/2013), padahal dokumen draf sprindik Anas tersebut baru beredar di media pada Jumat (8/2/2013) atau Sabtu (9/2/2013).
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Siang Ini, Komite Etik KPK Sampaikan Putusannya
Dengan url
http://seepersonality.blogspot.com/2013/04/siang-ini-komite-etik-kpk-sampaikan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Siang Ini, Komite Etik KPK Sampaikan Putusannya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Siang Ini, Komite Etik KPK Sampaikan Putusannya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar