RUU Advokat, Amerika-Jepang Target Studi Banding DPR
Penulis : Sabrina Asril | Senin, 8 April 2013 | 13:29 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali akan melakukan kegiatan studi banding ke luar negeri. Kali ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan berangkat ke Amerika Serikat dan Jepang dalam rangka penyusunan RUU Advokat. Hal itu disampaikan Ketua Baleg Ignatius Mulyono saat dihubungi, Senin (8/4/2013).
"Rencananya ke Amerika dan Jepang tanggal 20-27 Maret untuk menyelesaikan draf RUU Advokat," ujar Mulyono.
Namun, ia mengaku, agenda ini masih tentatif karena ada usulan dari asosiasi advokat di Indonesia agar pembahasan RUU Advokat dilakukan setelah RUU KUHAP dan KUHP disahkan. Jika usulan asosiasi advokat itu disepakati seluruh anggota Baleg, maka rencana kunjungan ke dua negara itu bisa saja ditunda karena Baleg akan lebih fokus membahas RUU KUHAP dan KUHP.
"Saya belum terima surat dari asosiasi advokat untuk menunda pengesahan ini, harus saya cek dulu," ujarnya.
PKS menolak
Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Indra juga membenarkan adanya rencana studi banding ini. Menurutnya, dua negara itu dipilih karena Amerika Serikat menerapkan single bar (satu organisasi advokat) dan Jepang menerapkan multibar (banyak organisasi advokat). Indra mengaku belum mengetahui detil rencana keberangkatan rombongan Baleg ke dua negara itu. Pasalnya, Fraksi PKS menyatakan tak akan berangkat.
"Sudah ada keputusan dari Majelis Syuro pada Januari lalu, kalau kegiatan apa pun ke luar negeri dilarang. Jadi kami mengikuti perintah Majelis Syuro, sehingga tidak ada fraksi PKS yang ikut," katanya.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
RUU Advokat, Amerika-Jepang Target Studi Banding DPR
Dengan url
http://seepersonality.blogspot.com/2013/04/ruu-advokat-amerika-jepang-target-studi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
RUU Advokat, Amerika-Jepang Target Studi Banding DPR
namun jangan lupa untuk meletakkan link
RUU Advokat, Amerika-Jepang Target Studi Banding DPR
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar