Polisi Amankan Obat-obatan dan Kosmetik Berbahaya
Penulis : Imanuel More | Sabtu, 20 April 2013 | 13:28 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 48 jenis obat-obatan dan kosmetik yang diduga berbahaya dan tidak memiliki izin edar. Barang-barang tersebut hasil razia polisi awal pekan ini.
"Didapat dari hasil penggeledahan mobil Isuzu Panther B 1500 EVE di Jalan Raya Sunter Permai Blok A, Tanjung Priok," ungkap Kepala Satres Narkoba Polrestro Jakarta Utara AKBP Suparmo, Sabtu (20/4/2013).
Dari dalam mobil Isuzu tersebut, petugas menyita lima kardus sabun merek Rice Milk. Merek tersebut ternyata belum memiliki izin edar.
Berdasarkan keterangan pengemudi mobil, petugas lantas melakukan pengembangan ke rumah pemilik usaha di Toko Olieku, Jalan Meruya Ilir Raya RT 11 RW 06 Meruya Utara, Kembangan, Jakbar.
"Dari TKP kami mengamankan tersangka HT alias ST," kata Suparmo.
Dari tempat itulah petugas mengamankan 48 jenis obat-obatan kosmetik, semuanya belum memiliki izin edar. Jenis-jenis kosmetik yang diamankan di antaranya, pil pelangsing, krim pemutih, sunblock, lipstik, sabun cair, sampo, krim walet, dan berbagai jenis krim kecantikan lain.
Untuk tersangka HT, penyidik mengenakan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling besar Rp 1,5 miliar lantaran mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Amankan Obat-obatan dan Kosmetik Berbahaya
Dengan url
http://seepersonality.blogspot.com/2013/04/polisi-amankan-obat-obatan-dan-kosmetik.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Amankan Obat-obatan dan Kosmetik Berbahaya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Amankan Obat-obatan dan Kosmetik Berbahaya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar