JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah dua minggu melakukan investigasi, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan dua fatwa mengenai keberadaan Eyang Subur dan praktiknya sebagai "orang pintar".
"Pertama, ditemukan praktik keagamaan yang bertentangan dengan pokok-pokok syariah oleh Saudara Subur, dengan menikahi wanita lebih dari empat orang, dengan waktu bersamaan, yang dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan (ikrar) dan persaksisan sejumlah orang yang tepercaya (syahadat). Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan," papar KH Dr Ma'ruf Amin, Ketua MUI Bidang Fatwa, membacakan fatwa pertama di Kantor MUI, Jakarta, Senin (22/4/2013)
"Kedua, ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan, oleh Saudara Subur, yang dibuktikan oleh kesaksian (syahadat) sejumlah orang, yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan (tuhiil al-'adah tawathu 'uhum 'ala al-kadzib) serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukkan adanya praktik yang dimaksud. Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 2/Munas VII/2005 tentang Perdukunan dan Permalan," lanjutnya.
MUI menjawab permintaan dari artis Adi Bing Slamet dan pihak Subur. Keduanya menuntut MUI mengeluarkan jawaban soal praktik yang dilakukan oleh Subur. Investigasi telah dilakukan sejak 8-20 April 2013 dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan MUI. Lantas, Komisi Fatwa MUI melakukan Rapat Pleno Komisi Fatwa pada 19 April 2013 dan keluarlah dua fatwa tersebut.
Anda sedang membaca artikel tentang
MUI: Praktik Eyang Subur Menyimpang dari Pokok-pokok Syariah
Dengan url
http://seepersonality.blogspot.com/2013/04/mui-praktik-eyang-subur-menyimpang-dari.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MUI: Praktik Eyang Subur Menyimpang dari Pokok-pokok Syariah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MUI: Praktik Eyang Subur Menyimpang dari Pokok-pokok Syariah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar