JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar paranormal Permadi mengatakan, seharusnya ada delik formil di dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur hukuman bagi para pengguna jasa santet. Sebab, menurutnya, selama ini masih jarang kasus kejahatan ilmu hitam yang turut menjerat orang yang meminta santet.
"Jangan hanya dukunnya saja atau orang yang mengaku-ngaku sebagai dukun yang ditangkap. Tetapi si pemohon yang meminta untuk melakukan santet itu juga harus dihukum," kata Permadi, Sabtu (23/3/2013), di Jakarta.
Ia menilai, orang yang menggunakan jasa santet sebagai otak kejahatan. Jika tidak turut diatur aturan bagi mereka, maka selamanya tidak akan pernah diproses.
"Harus adil dong. Jangan hanya dukunnya saja yang diadili. Tetapi yang menggunakan jasa santet itu juga harus diadili," katanya.
Dalam ketentuan Pasal 293 ayat (1) mengatur bahwa Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Seperti diberitakan, Komisi III DPR RI dalam waktu dekat ini akan memanggil sejumlah ahli termasuk paranormal untuk membahas persoalan pasal santet yang terdapat di dalam RUU KUHP. Pemanggilan terhadap para paranormal tersebut lantaran selama ini santet selalu dikaitkan erat dengan mereka.
"Kemarin saya ketemu dengan Ki Joko Bodo (paranormal) dalam sebuah acara. Bahkan, seorang praktisi pun kurang memahami RUU ini. Untuk itu, nantinya kita akan memanggil mereka untuk membahasnya," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2013).
Selain paranormal, Komisi III berencana juga akan memanggil praktisi, akademisi, serta sejumlah LSM untuk membahas pasal kejahatan ilmu hitam yang saat ini RUU KUHP-nya tengah digodok oleh DPR RI.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Permadi: Pengguna Jasa Santet Juga Harus Diadili
Dengan url
http://seepersonality.blogspot.com/2013/03/permadi-pengguna-jasa-santet-juga-harus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Permadi: Pengguna Jasa Santet Juga Harus Diadili
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Permadi: Pengguna Jasa Santet Juga Harus Diadili
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar