SEMARANG, KOMPAS.com - Terdakwa penyuap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Sri Dartutik dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/3/2013). Sri Dartutik juga dijatuhi hukuman denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Sri Dartutik didakwa melakukan penyuapan terhadap hakim ad hoc Tipikor Semarang, Kartini Julianna Marpaung. Penyuapan dilakukan dengan perantara hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono. Sri Dartutik mengaku melakukan hal itu untuk membantu meringankan hukuman kakaknya, Ketua DPRD Grobogan M Yaeni yang kasusnya ditangani Kartini.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Sri Dartutik dituntut hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta atau setara 5 bulan penjara.
Berdasarkan majelis hakim yang diketuai hakim Erintuah Damanik, terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Hal yang memberatkan menurut hakim yakni perbuatan penyuapan merupakan kejahatan yang luar biasa. Sedang yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya yang membuat proses hukum berjalan lancar. "Selain itu terdakwa juga single parent yang harus bertanggung jawab terhadap anaknya," ujar hakim.
Menanggapi vonis tersebut, baik JPU ataupun kuasa hukum dari Sri Dartutik menyatakan masih pikir-pikir.
Usai persidangan, Sri Dartutik yang mengenakan kerudung warna coklat dan gamis motif doreng warna hitam putih langsung dipeluk oleh keluarga yang menungguinya. Ia terlihat sedih dan menangis menerima putusan itu.
Ia mengatakan apa yang dialaminya ini bisa dijadikan pembelajaran bagi semua pihak. "Banyak yang melakukan ini diluar sana, tapi hanya saya yang ditangkap. Saya salah satu korban," ujarnya.
Seperti diketahui Sri Dartutik tertangkap secara hampir bersamaan dengan ditangkapnya hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono yang juga berprofesi sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Heru diduga sebagai makelar kasus tersebut sebab sebelumnya Heru dikenal sebagai pengacara di Semarang dan juga sahabat dekat M Yaeni. Ketiganya tertangkap tangan usai melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang pada 17 Agustus 2012.
Dari penangkapan itu petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp150 juta yang diduga uang suap untuk meringankan vonis terhadap Yaeni. Suap tersebut diakuinya untuk meringankan hukuman kakaknya, M Yaeni yang tersangkut kasus korupsi anggaran perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan tahun 2006-2008 senilai Rp1,9 miliar.
Anda sedang membaca artikel tentang
Penyuap Hakim Divonis Empat Tahun
Dengan url
http://seepersonality.blogspot.com/2013/03/penyuap-hakim-divonis-empat-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penyuap Hakim Divonis Empat Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penyuap Hakim Divonis Empat Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar