BANDA ACEH, KOMPAS.com - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh, mengecam aksi pemukulan dan pengeroyokan terhadap seorang jurnalis perempuan yang bekerja untuk Paser TV Balikpapan, yang dilakukan oleh Kepala Desa dan sejumlah warga.
Ketua FJPI-Aceh, Saniah LS, mengaku sangat terkejut saat mendapat kabar dari berbagai jaringan jurnalis di Indonesia. "Kami sangat berduka untuk Yuni, dan sangat menyesalkan hal ini bisa dilakukan oleh seorang aparatur pemerintah, yakni Kepala Desa, bahkan dengan sengaja juga membiarkan warga lainnya ikut mengeroyok Yuni," jelas Saniah, Minggu (3/3/2013) kemarin.
Lebih menyedihkan, tambah Saniah, saat ini korban diketahui sedang hamil dengan usia kehamilan satu bulan, dan menurut keterangan dokter, kehamilannya tersebut gugur, akibat mengalami tindak kekerasan fisik.
"Kami sangat berharap kasus ini segera ditangani oleh hukum dan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal, dan kami juga menuntut agar kasus ini ditangani dengan UU pers, selain KUHpidana, karena tindak kriminal tersebut," kata dia.
Normila Sariwahyuni mendapat tindakan kekerasan oleh Kepala Desa dan warga, saat melakukan peliputan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Kalimantan Timur. Akibatnya, Yuni mengalami keguguran akibat dianiaya sang Kepala Desa Ilyas dan 15 laki-laki bersikap preman, Sabtu (2/3/2013) sekitar pukul 11.00 WIB.
Koordinator Divisi Perempuan AJI Indonesia, Alida Bahaweres menyebutkan, kekerasan terhadap jurnalis perempuan bukan sekali terjadi. Sebelumnya di Aceh Timur, Ivo Lestari, Endang di NTB, perampokan jurnalis perempuan selesai liputan di Pontianak, dan pelecehan seksual jurnalis perempuan di Jayapura.
"Saya prihatin dan mengutuk keras tindakan kekerasan ini. Kekerasan ini tidak saja menimbulkan kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikologis kepada korban. Kita juga bisa melihat sendiri dari keterangan korban gimana dia diperlakukan, Ini menunjukan bahwa pelaku tidak memiliki jiwa kemanusiaan lagi," ujarnya.
Alida mengatakan, AJI saat ini sedang mengawal kasus ini dan berharap agar pelakunya dihukum berat. "Jurnalis dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh dihalang-halangi. Ini merupakan mandat dari Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," ujar Alida.
Editor :
Glori K. Wadrianto
Anda sedang membaca artikel tentang
FJPI di Aceh Kecam Penyiksaan Wartawati di Balikpapan
Dengan url
http://seepersonality.blogspot.com/2013/03/fjpi-di-aceh-kecam-penyiksaan-wartawati.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
FJPI di Aceh Kecam Penyiksaan Wartawati di Balikpapan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
FJPI di Aceh Kecam Penyiksaan Wartawati di Balikpapan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar