Mendikbud: Penghapusan RSBI Butuh Waktu

Written By bopuluh on Sabtu, 12 Januari 2013 | 22.42

Mendikbud: Penghapusan RSBI Butuh Waktu

Penulis : Sabrina Asril | Minggu, 13 Januari 2013 | 13:30 WIB

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Murid kelas 1 SD Negeri 01 Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2013) mengikuti pelajaran komputer. Sebanyak 1.305 sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI masih boleh beroperasi dengan masa transisi sampai Juni 2013. Sebanyak 49 sekolah RSBI terdapat di Jakarta.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan sistem rintinsan sekolah bertaraf Internasional (RSBI) masih membutuhkan waktu, tidak bisa serta-merta diterapkan. Penghapusan RSBI yang saat ini dilakukan pun baru sebatas penghapusan nama.

"RSBI itu sudah almarhum namanya, proses belajar-mengajarnya masih tetap harus berjalan hingga semester berakhir," ucap Nuh, Minggu (13/1/2013), dalam jumpa pers di Hotel Bidakara, Jakarta. Hadir dalam jumpa pers itu Ketua MK Mahfud MD dan Wakil Jaksa Agung Darmono.

Dalam jumpa pers itu, Nuh menyatakan tetap menghormati keputusan MK. Nuh pun mengaku sudah mendapat kesepakatan dengan MK tentang tindak lanjut dari keputusan ini.

"Beliau (Ketua MK) sepakat proses belajar-mengajar tidak serta-merta distop begitu saja. Artinya, jalan terus seperti biasa, tetapi mulai penerimaan siswa baru sudah harus menggunakan sistem non-RSBI," ucap Nuh.

Untuk siswa yang sudah telanjur ikut program RSBI, Nuh mengatakan, sistem pembelajaran RSBI tetap akan dilakukan hingga semester ini berakhir pada April 2013. "Proses belajar-mengajar bukan ideologi yang haram dan harus distop, tapi tetap berjalan seperti biasa sampai tahun ajaran kemudian," kata Nuh.

MK telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal RSBI. Dampak keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia. Putusan ini dikeluarkan MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.

Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non-RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan serta pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Editor :

Egidius Patnistik


Anda sedang membaca artikel tentang

Mendikbud: Penghapusan RSBI Butuh Waktu

Dengan url

http://seepersonality.blogspot.com/2013/01/mendikbud-penghapusan-rsbi-butuh-waktu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mendikbud: Penghapusan RSBI Butuh Waktu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mendikbud: Penghapusan RSBI Butuh Waktu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger