PERLINDUNGAN SATWA
Kasus Orangutan "Pati" Ditangani Polisi
Penulis : Alb. Hendriyo Widi Ismanto | Sabtu, 15 Desember 2012 | 13:07 WIB
PATI, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Jawa Tengah menyerahkan kasus orangutan yang dipelihara secara ilegal di Kabupaten Pati kepada polisi. Hal itu bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku.
Kami telah menyerahkan kasus itu setelah mengevakuasi orangutan.
-- Johan Setiawan
"Kami telah menyerahkan kasus itu setelah mengevakuasi orangutan," kata Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah I Jawa Tengah Johan Setiawan, Sabtu (15/12/2012).
Menurut Johan, tim BKSDA mengetahui keberadaan orangutan itu setelah mendapat informasi dari seorang informan. Orangutam itu dipelihara Sukirno (40), warga Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, sejak enam tahun lalu.
Setelah memantau selama tiga minggu, tim BKSDA segera menghubungi COP dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jateng. Tim mengambil orangutan itu pada Jumat sore lalu dan membawanya ke Taman Satwa Taru Jurug, Solo.
"Orangutan itu dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga orang yang memelihara bisa kena sanksi hukum, kata Johan.
Johan menambahkan dalam kasus orangutan di Pati, orang yang memelihara orangutan itu melanggar Pasal 21 Ayat 1 UU Nomor 5/1990. Dia bisa dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus Orangutan Pati Ditangani Polisi
Dengan url
http://seepersonality.blogspot.com/2012/12/kasus-orangutan-pati-ditangani-polisi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus Orangutan Pati Ditangani Polisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus Orangutan Pati Ditangani Polisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar