Didenda Rp 2,5 Triliun, Ini Tanggapan Asian Agri

Written By bopuluh on Jumat, 28 Desember 2012 | 22.42

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asian Agri telah diputuskan oleh Mahkamah Agung untuk membayar denda ke negara Rp 2,5 triliun. Apa reaksi PT Asian Agri?

"Hingga saat ini kami belum menerima salinan keputusan MA terkait hal tersebut. Sehingga kami belum bisa berkomentar lebih lanjut," kata Head of Sustainability Asian Agri Freddy Widjaya kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu (29/12/2012).

Menurut Freddy, jika sudah ada salinan resmi terkait keputusan MA itu, maka perseroan baru bisa memutuskan untuk mengambil langkah selanjutnya, misalkan untuk banding atau harus menerima dengan pasrah keputusa MA. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu saja.

Namun agar masalah tersebut lekas tuntas, maka pihak Asian Agri berencana mendatangi MA untuk bisa meminta salinan keputusan tersebut. Rencana itu akan dilakukan awal tahun depan.

"Sebenarnya pada prinsipnya kami sudah memenuhi segala prosedur yang transparan dan akuntabel. Namun untuk proses lebih lanjut, kami belum bisa bercerita," tambahnya.

Terkait nama terdakwa Suwir Laut alias Lie Che Sui, pihak Asian Agri masih menganggap bahwa nama tersebut masih merupakan karyawan perusahaan. Atas hal tersebut, pihaknya akan tetap bertanggung jawab secara penuh terhadapnya. "Kami akan membantu beliau, kami akan menyiapkan pengacara untuk membantunya," katanya.

Sekadar catatan, perusahaan milik Sukamto Tanoto telah diputuskan oleh MA untuk membayar denda Rp 2,5 triliun atas kasus penggelapan pajak. Putusan perkara penggelapan pajak diputuskan sebagai corporate liability (pertanggungjawaban kolektive) yaitu Fucarious Liability (Perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan pidana karyawannya).

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Ridwan Mansyur menjelaskan kasus tersebut dengan terdakwa atas nama Suwir Laut alias Lie Che Sui dengan nomor 2239.K/pid.sus/2012. MA menghukum terdakwa selama 2 tahun percobaan 3 tahun dengan syarat khusus agar perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group membayar senilai 2 x Rp 1.259.977.695.652 = 2.519.955.391.304.

Menurut Ridwan, putusan itu menarik karena walaupun penggelapan pajak sebagai administration penal dan penghukuman sebagai ultimum remidium, tapi majelis kasasi memutuskan langsung sebagai kejahatan pajak.

Putusannya, 'Menyampaikan surat pemberitahuan/dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut'. "Oleh karena perbuatan terdakwa yang memasukkan data tidak sebenarnya (self assesment) melanggar prinsip hukum pajak yaitu memenuhi kewajiban membayar pajak dengan melaporkan secara jujur sendiri kewajiban hutang pajaknya (terdakwa mengisi data palsu kewajiban perusahaan). Sehingga berturut-turut selama 4 tahun sejumlah 16 perusahaan tidak/kurang membayar kewajiban pajak yg sebenarnya," kata Ridwan.

Kasus penggelapan pajak perkebunan kelapa sawit ini dibongkar oleh Mantan Group Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Anak perusahaan Raja Garuda Mas ini diduga merugikan negara Rp1,4 triliun. Vincentius telah divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang.

Sementara jaksa penuntut umum mendakwa Suwir Laut telah membuat laporan yang keliru tentang Surat Pajak Tahunan (SPT) perusahaan Asian Agri sehingga diduga menimbulkan kerugian negara Rp 1,259 triliun. Dakwaan ini dibatalkan oleh hakim. Menurut hakim, dalam kasus pajak, proses administrasi berupa pembayaran pajak harus terlebih dahulu dilaksanakan sebelum menempuh upaya pidana.

Di sini Suwir Laut dinyatakan telah berulang kali menulis surat kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menanyakan kewajiban pajaknya. Namun Dirjen Pajak tak kunjung menerbitkan surat ketetapan pajak.

Editor :

Erlangga Djumena


Anda sedang membaca artikel tentang

Didenda Rp 2,5 Triliun, Ini Tanggapan Asian Agri

Dengan url

http://seepersonality.blogspot.com/2012/12/didenda-rp-25-triliun-ini-tanggapan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Didenda Rp 2,5 Triliun, Ini Tanggapan Asian Agri

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Didenda Rp 2,5 Triliun, Ini Tanggapan Asian Agri

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger