Dari 41 Kasus Korupsi di Aceh, yang Selesai Baru 7

Written By bopuluh on Minggu, 30 Desember 2012 | 22.42

BANDA ACEH, KOMPAS.com -- Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Pol Herman Effendi menyatakan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menangani kasus-kasus korupsi di Aceh untuk tahun 2013 yang akan datang. Komitmen tersebut disampaikan Herman Effendi saat merilis laporan akhir tahun Polda Aceh, Minggu (30/12/2012) malam.

Menurut Herman Effendi, sepanjang tahun 2012 ada 41 kasus korupsi yang ditangani Polda Aceh, dan 7 di antaranya atau sebesar 17,07 persen sudah selesai. Sementara selebihnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Meski masih banyak kasus yang belum diselesaikan, namun bukan berarti kasus-kasus itu mengendap, melainkan terus dalam proses penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.

Lanjut Herman, beberapa kendala yang dihadapi Polda terkait penanganan kasus-kasus korupsi adalah data audit dari pihak auditor. "Kan kita menunggu hasil audit, makanya banyak kasus yang belum selesai. Tapi kasus-kasus tersebut tetap dalam proses dan mudah-mudahan selesai di tahun yang akan datang," katanya.

Selain kasus korupsi, Polda juga berkomitmen menangani kasus-kasus yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, termasuk kasus penganiayaan wartawan di Kota Langsa saat meliput kasus illegal logging di kawasan tersebut.

"Untuk pelaporan yang dilakukan seorang wartawati terkait tindak kekerasan terhadap dirinya, kini sedang diproses dan akan masuk tahapan pemanggilan saksi-saki, jadi terus ditangani pihak polda," jelasnya.

Dalam laporan akhir tahunnya, Polda Aceh merilis ada 9.286 kasus yang ditangani Polda, terdiri dari kasus kejahatan konvensional dan kejahatan transnasional. Untuk kasus kejahatan transional, Polda Aceh merilis kasus perdagangan manusia 1 kasus, narkotika 999 kasus, senpi dan handak 5 kasus. Sedangkan kejahatan yang merugikan negara sebanyak 102 kasus, yang didalamnya terdapat kasus illegal loging 52 kasus, korupsi 41 kasus, pemalsuan uang 4 kasus dan BBM ilegal 5 kasus.

Sementara untuk kejahatan konvensional, Polda Aceh menangani kasus curanmor sebanyak 1.427 kasus, pencurian biasa 727 kasus, penipuan 637 kasus, pencurian dengan pemberatan sebanyak 504 kasus dan kejahatan penggelapan 476 kasus.

Di penghujung tahun ini, Kapolda Irjen Polisi Herman Effendi mengimbau warga untuk terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemeliharaan kamtibmas serta penegakan hukum. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai adanya ancaman-ancaman terorisme.


Anda sedang membaca artikel tentang

Dari 41 Kasus Korupsi di Aceh, yang Selesai Baru 7

Dengan url

http://seepersonality.blogspot.com/2012/12/dari-41-kasus-korupsi-di-aceh-yang_30.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dari 41 Kasus Korupsi di Aceh, yang Selesai Baru 7

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dari 41 Kasus Korupsi di Aceh, yang Selesai Baru 7

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger