KOMPAS.com - Seorang Jaksa Penuntut Umum dari Mesir, Abdel Maguid Mahmoud, menuntut pemerintah Mesir untuk memblokir semua situs web internet berkonten porno.
Pemerintah diminta "untuk mengambil tindakan tegas memblokir setiap gambar porno atau adegan, yang bisa merusak moral dan tidak sesuai dengan nilai tradisi orang Mesir," ujar Mahmoud, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (7/11/2012).
Mahmoud mengatakan, tuntutannya itu merupakan langkah lanjutan dari putusan sebuah pengadilan pada 2009 lalu, yang memerintahkan untuk memblokir situs web porno. Namun, pemerintah Mesir nampak setengah hati mengeksekusi perintah tersebut.
Pada September 2012, Menteri Telekomunikasi Mesir Hany Mahmoud mengatakan, ada kesulitan teknis dalam memblokir situs porno. Ia berpendapat, pemerintah harus bekerja meningkatkan kesadaran masyarakat agar terhindar dari pornografi.
Situs porno secara rutin diblokir oleh negara Timur Tengah dan negara Teluk Arab. Di Indonesia sendiri, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus menambah pemblokiran situs web berkonten negatif, antara lain pornografi, perjudian, penghasutan bermotif SARA, program jahat, pencurian, serta penipuan transaksi online.
Pada pertengahan tahun 2012, Menkominfo Tifatul Sembiring pernah mengatakan, sudah ada sekitar 1 juta situs berkonten negatif yang diblokir. Hampir seluruhnya berasal dari luar negeri.
Anda sedang membaca artikel tentang
Mesir Dituntut Blokir Semua Situs Porno
Dengan url
http://seepersonality.blogspot.com/2012/11/mesir-dituntut-blokir-semua-situs-porno.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mesir Dituntut Blokir Semua Situs Porno
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mesir Dituntut Blokir Semua Situs Porno
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar